Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
