Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota; b. tim melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa; c. pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat Desa kosong atau diberhentikan; d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon; e. Kepala Desa mengkonsultasikan calon perangkat Desa kepada Camat; f. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; g. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; h. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan i. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa. (2) Pedoman tata cara penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction