Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Menengah Umum atau yang sederajat;
e. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
h. berbadan sehat;
i. tidak terlibat narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan asusila; dan
k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Your Correction
