Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Biaya penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Your Correction
Biaya penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion