Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Your Correction