Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Your Correction
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion