Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah Kepala Dusun ditentukan secara proposional antara Kepala Dusun yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan Desa.
Your Correction
