Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Perangkat Desa terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. kepala Dusun; dan
c. pelaksana Teknis.
(2) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
Your Correction
