Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODALDAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTASILAUPIASA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menerima pendapatan hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016.
(2) Pendapatan hibah Non Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Your Correction
