Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2) diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :