Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Your Correction