Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung
1.071.978.334.301,68 Rp.
b. Belanja Langsung
522.722.155.341,82 Rp.
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai
711.640.685.174,00 Rp.
b. Belanja Subsidi
2.000.000.000,00 Rp.
c. Belanja Hibah
109.273.400.000,00 Rp.
d. Belanja Bantuan Sosial
17.501.000.000,00 Rp.
e. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
5.280.960.191,60 Rp.
f. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik
224.282.288.936,08 Rp.
g. Belanja Tidak Terduga
2.000.000.000,00 Rp.
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai
52.744.621.907,16 Rp.
b. Belanja Barang dan Jasa
281.557.497.548,66 Rp.
c. Belanja Modal
188.420.035.886,00 Rp.
Your Correction
