Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung 1.071.978.334.301,68 Rp. b. Belanja Langsung 522.722.155.341,82 Rp. (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai 711.640.685.174,00 Rp. b. Belanja Subsidi 2.000.000.000,00 Rp. c. Belanja Hibah 109.273.400.000,00 Rp. d. Belanja Bantuan Sosial 17.501.000.000,00 Rp. e. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 5.280.960.191,60 Rp. f. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik 224.282.288.936,08 Rp. g. Belanja Tidak Terduga 2.000.000.000,00 Rp. (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai 52.744.621.907,16 Rp. b. Belanja Barang dan Jasa 281.557.497.548,66 Rp. c. Belanja Modal 188.420.035.886,00 Rp.
Your Correction