Article 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran
b. Neraca
c. Laporan arus kas
d. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.