Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Penghuni Indekos wajib :
a. berperan serta secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan;
b. ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di lingkungannya; dan
c. mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan Indekos serta menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat.
Your Correction
