Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Penyedia layanan Hiburan dan fasilitas bermain anak berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak baik secara fisik, mental dan sosial.
(2) Penyedia layanan Hiburan dan fasilitas bermain anak harus mempekerjakan tenaga terlatih yang mengetahui tentang kebutuhan dan keamanan anak dalam bermain dengan mementingkan keselamatan anak dari kepentingan yang lain.
(3) Penyedia menyelenggarakan layanan hiburan dan fasilitas bermain bagi anak tidak melebihi pukul 22.00 WIB
Your Correction
