Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Usaha Warnet wajib memenuhi 3 (tiga) aspek, sebagai berikut:
a. aspek perangkat lunak dan perangkat keras;
b. aspek kenyamanan ; dan
c. aspek tanggungjawab sosial.
(2) Aspek perangkat lunak dan perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. sistem operasi berlisensi;
b. aplikasi pendukung berlisensi; dan
c. perangkat komputer, printer, scanner dan koneksi internet yang mendukung kelancaran akses internet.
(3) Aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. penggunaan sekat pembatas/bilik komputer, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. sekat bilik paling tinggi 120 cm (seratus dua puluh centimeter);
2. bilik tanpa menggunakan pintu; dan
3. kegiatan usaha yang tidak menggunakan kursi/lesehan, tanpa menggunakan sekat depan.
b. memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktifitas dilingkungan warnet;
c. menyediakan ruangan khusus yang dipergunakan sebagai tempat ibadah, bagi usaha skala menengah dan besar;
(4) Aspek tanggungjawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. melakukan upaya pencegahan eksploitasi akses internet yang bertentangan dengan norma sosial, agama dan hukum;
b. mendorong peningkatan literasi masyarakat dilingkungan sekitar tempat usaha tentang pemanfaatan internet yang tepat guna dan bertanggung jawab;
c. melakukan antisipasi dampak sosial yang mungkin terjadi akibat penggunaan Internet di Warnet secara proaktif;
d. melarang anak sekolah menggunakan internet dan/atau berada dilingkungan warnet pada jam sekolah dan/atau menggunakan seragam sekolah, kecuali untuk kepentingan pendidikan atas seizin Kepala Sekolah/Madrasah; dan
e. menyelenggarakan kegiatan usaha Warnet tidak melebihi pukul 23.00 WIB.
Your Correction
