Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memisahkan tempat pemotongan hewan secara halal dan tidak halal bagi umat Islam.
(3) Pemotongan hewan secara halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh orang yang memiliki sertifikat dari Majelis Ulama INDONESIA.
(4) Kewajiban untuk melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemotongan hewan dilakukan untuk keperluan peribadatan atau upacara- upacara adat, dan untuk kepentingan konsumsi pribadi.
Your Correction
