Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha perdagangan daging yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang : a. berupa daging gelap; b. berupa daging selundupan; dan c. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
Your Correction