Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha perdagangan daging yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang :
a. berupa daging gelap;
b. berupa daging selundupan; dan
c. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
Your Correction
