Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap usaha untuk memasukkan ternak ke dalam Daerah dan mengeluarkan ternak keluar Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(2) Setiap Pemasukan Ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari Pejabat Instansi yang berwenang dari daerah asal ternak.
Your Correction
