Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha untuk memasukkan ternak ke dalam Daerah dan mengeluarkan ternak keluar Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (2) Setiap Pemasukan Ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari Pejabat Instansi yang berwenang dari daerah asal ternak.
Your Correction