Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip lebih dahulu.
Your Correction