Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencegah dan menanggulangi meluasnya aktifitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis di wilayah Kabupaten Asahan.
Your Correction
