Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan Gelandangan, mengemis, mengamen dan berdagang asongan pada kendaraan umum, kantor pemerintah, Jalan, dipersimpangan jalan/traffic light, taman milik Pemerintah Daerah, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas.
(2) Setiap Orang dilarang menyuruh orang lain termasuk anak-anak untuk melakukan kegiatan mengemis, mengamen dan berdagang asongan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Orang dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
