Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Masyarakat baik secara individu maupun kelompok dapat berperan serta dalam upaya pemberantasan pelacuran, perbuatan asusila, dan Perselingkuhan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. Memberikan informasi dan/atau melaporkan tentang terjadinya pelacuran, perbuatan asusila, atau Perselingkuhan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya melakukan penegakan peraturan daerah;dan
b. turut serta dalam mencegah terjadinya dan tindak pidana kesusilaan;
Your Correction
