Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan.
Your Correction