Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang merokok, membuang sampah atau sisa makanan dari dalam kenderaan, saat menumpang di kendaraan umum; (2) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Your Correction