Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang dilarang :
a. mengangkut bahan berdebu, tanah galian, dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka;
b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, bahan yang mudah meledak, dan/atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka;
c. melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan Jalan, tikungan atau putaran Jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa;
d. melakukan pungutan terhadap kendaraan angkutan Orang maupun angkutan barang;
e. membunyikan klakson, menarik/menekan gas kuat-kuat, dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan rumah sakit;
f. mengotori dan merusak Jalan, drainase, Jalur Hijau, trotoar, rambu lalu lintas dan fasilitas umum lainnya;
g. merusak Jalan akibat dari kegiatan pengangkutan barang mempergunakan kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas kelas Jalan;
h. membakar sampah di Badan Jalan, jalur hijau, Taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
i. buang air besar dan buang air kecil di Jalan, Jalur Hijau, Taman, selokan dan tempat umum;
j. menerobos pagar pemisah Jalan, pagar pada Jalur Hijau dan pagar di Taman;
k. menumpuk, menaruh dan membongkar bahan bangunan di Jalan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam;
l. membuang, menumpuk sampah dan/atau benda di Jalan;
m. mencuci, memperbaiki, menyimpan, mengecat dan membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak di bahu Jalan dan trotoar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; dan
n. memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang Jalan.
Your Correction
