Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang berwenang, setiap Orang dilarang:
a. menutup Jalan yang masih menjadi akses masyarakat dikawasan pengembang;
b. membuat, memasang, memindahkan, membongkar atau membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas;
c. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, pulau Jalan dan sejenisnya;
d. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan Jalan;
e. membuat dan/atau memasang benda yang menyerupai rambu-rambu, marka Jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai Jalan yang dapat menggangu lalu lintas;
f. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh Badan Jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
g. melakukan penggalian tanah untuk pemasangan dan/atau perbaikan instalasi air, listrik, kabel komunikasi dan sejenisnya; dan
h. membuat atau memasang tanggul pengaman dan/atau pita penggaduh Jalan (rumble strips).
Your Correction
