Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal belum tersedia fasilitas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Your Correction