Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Jalan, Setiap Orang wajib :
a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyeberang Jalan menggunakan sarana jembatan penyeberangan orang dan/atau rambu penyeberangan/ zebra cross yang telah disediakan;
c. menunggu di halte atau tempat pemberhentian kendaraan umum yang telah ditentukan bagi yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum;
d. mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dan pengendara sepeda pada saat mengemudikan kendaraan bermotor;dan
e. menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan Orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian kendaraan yang telah ditentukan.
Your Correction
