Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Jalan satu arah, Jalan bebas becak, Jalan bebas sado/delman, fasilitas Parkir, jalur bebas Parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada Jalan tertentu yang rawan kemacetan.
Your Correction