Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Jalan yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. (2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke Jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. (3) Izin penggunaan Jalan diberikan oleh instansi yang berwenang.
Your Correction