Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi jalan yang ditetapkan Bupati sebagai tempat berjualan.
Your Correction
