Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan Jalan, jalur pemisah, bahu Jalan, saluran tepi Jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan Jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(2) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan.
(3) Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi Jalan serta pengamanan fungsi Jalan.
Your Correction
