Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52 dan Pasal 53 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum bersama Perangkat Daerah terkait lainnya. (4) Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction