Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan instansi terkait, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau lembaga lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan kode etik birokrasi.
Your Correction
