Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan instansi terkait, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau lembaga lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan kode etik birokrasi.
Your Correction