Correct Article 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur Jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari instansi terkait.
(2) Memanfaatkan jalur Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi dari setengah Badan Jalan.
Your Correction
