Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari instansi terkait. (2) Penyelenggara kegiatan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Your Correction