Correct Article 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari instansi terkait.
(2) Penyelenggara kegiatan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Your Correction
