Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban tempat-tempat Hiburan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat. (2) Untuk melindungi hak setiap Orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah dapat menutup atau menutup sementara tempat Hiburan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan.
Your Correction