Correct Article 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Pemilik usaha Hiburan dilarang:
a. menjadikan tempat Hiburan sebagai tempat untuk dilakukan atau diduga akan dipergunakan sebagai tempat melaksanakan kegiatan asusila dan atau pelacuran serta perbuatan maksiat lainnya;
b. menjalankan kegiatan usaha diluar jam operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
c. menggunakan gedung/bangunan diluar peruntukannya; dan
d. mengedarkan dan atau memakai narkoba serta minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Your Correction
