Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik usaha Hiburan berkewajiban: a. menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan ditempat usahannya; b. mengatur tata ruang tempat Hiburan agar sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan; c. membina dan mengarahkan pekerja dan tamu untuk memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, dan kesusilaan; d. menjamin kesehatan jasmani pekerja, sehingga tidak mengakibatkan tertularnya suatu penyakit bagi pengunjung; e. memasang papan nama usaha Hiburan serta memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengunjung tempat Hiburan wajib memasang peringatan dengan kalimat “DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN ASUSILA, MENGGUNAKAN MINUMAN BERALKOHOL DAN NARKOBA”; f. memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sesuai dengan kebutuhan luas bangunan;dan g. memiliki lampu darurat dan/atau genset.
Your Correction