Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Pemilik usaha Hiburan berkewajiban:
a. menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan ditempat usahannya;
b. mengatur tata ruang tempat Hiburan agar sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
c. membina dan mengarahkan pekerja dan tamu untuk memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, dan kesusilaan;
d. menjamin kesehatan jasmani pekerja, sehingga tidak mengakibatkan tertularnya suatu penyakit bagi pengunjung;
e. memasang papan nama usaha Hiburan serta memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengunjung tempat Hiburan wajib memasang peringatan dengan kalimat “DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN ASUSILA, MENGGUNAKAN MINUMAN BERALKOHOL DAN NARKOBA”;
f. memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sesuai dengan kebutuhan luas bangunan;dan
g. memiliki lampu darurat dan/atau genset.
Your Correction
