Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang membangun menara dan/atau tower komunikasi, harus mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pemilik/pengelola menara dan/atau tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan Orang lain dan/atau Badan.
Your Correction