Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang :
a. Setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik Jalan, ruang milik Sungai, Taman dan Jalur Hijau;
b. melakukan perubahan bangunan peruntukan rumah tinggal menjadi tempat kegiatan usaha, kecuali atas izin Bupati;
c. melakukan perubahan fungsi pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang, dan ijin mendirikan bangunan yang telah ditetapkan semula; dan
d. membangun pagar halaman rumah secara tertutup dengan ketinggian di atas 2,5 meter.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi pendirian bangunan guna kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan telah mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Your Correction
