Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Orang atau Badan yang akan mendirikan bangunan dan sarana penunjangnya wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Permohonan IMB sebagaimana tersebut pada ayat (1) diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
