Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang atau Badan yang akan mendirikan bangunan dan sarana penunjangnya wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (2) Permohonan IMB sebagaimana tersebut pada ayat (1) diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction