Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Tanpa seizin Bupati atau pejabat yang berwenang Setiap Orang dilarang :
a. menempatkan atau memasang bendera, spanduk, umbul-umbul, baliho, dan atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah Jalan, Jalan, halte, terminal, Taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya;
b. memasang bendera, spanduk, umbul-umbul dan atribut-atribut yang bersifat komersial maupun non komersial di lingkungan kantor pemerintahan, ditempat ibadah, dan di lingkungan sekolah; dan
c. mengambil air permukaan dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan dan pertanian, irigrasi, pertambangan dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat komersial.
(2) Setiap Orang yang menempatkan dan memasang bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
(3) Khusus untuk penetapan dan pemasangan atribut kampanye dalam rangka pemilihan umum dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Your Correction
