Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang dilarang :
a. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, halte, tiang listrik, pohon, dan sarana umum lainnya;
b. membuang dan menumpuk sampah di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
c. membuang air besar dan/atau air kecil di Jalan, Jalur Hijau, Taman;
d. melakukan perbuatan berupa merusak terhadap Jalur Hijau dan taman milik Pemerintah Daerah serta Tempat Umum beserta kelengkapannya;
e. membuang benda yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di Jalan, Jalur Hijau, dan tempat umum lainnya; dan
f. merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
Your Correction
