Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap Orang dilarang: a. membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas Sungai dan bantaran Sungai; b. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran Sungai; c. memanfaatkan air Sungai dan danau untuk kepentingan usaha; dan d. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan Sungai.
Your Correction