Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap Orang dilarang:
a. membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas Sungai dan bantaran Sungai;
b. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran Sungai;
c. memanfaatkan air Sungai dan danau untuk kepentingan usaha; dan
d. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan Sungai.
Your Correction
