Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pemanfaatan Sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air. (2) Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat memelihara, menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan Sungai, saluran air dan sumber air.
Your Correction