Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Current Text
Pengaturan tentang ketertiban umum dan ketenteraman bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Your Correction
