Article 1
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2002 tentang retribusi Perizinan Penyelenggaraan Koperasi, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 BAB IV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 6 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :