Article 1
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang pengelolaan dan Pengusahaan sarang Burung Walet, diubah sebagai berikut
1. Ketentuan Pasal 3 BAB III tentang Lokasi sarang burung walet dan penguasaannya ayat (2) hurup a ,b dan c diubah , sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut :