Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah;
2. Pemerintah kabupaten adalah Bupati dan Perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintah kabupaten;
3. Bupati adalah Bupati Aceh Tengah;
4. Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak;
5. Tim pemantau kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok adalah tim yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten dan/atau individu yang ditunjuk oleh bupati;
6. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan;
7. Merokok adalah kegiatan membakar dan atau menghisap rokok;
8. Kawasan tanpa asap rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok;
9. Kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, mengiklankan dan atau promosi rokok;
10. Kawasan terbatas rokok adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus;
11. Paparan asap rokok adalah asap rokok yang keluar dari rokok yang menyala atau dari produk tembakau lain yang biasanya dengan kombinasi asap rokok yang dihembuskan oleh perokok;
12. Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap asap rokok yang dihembuskan oleh perokok;
13. Tempat tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan atau dibatasi oleh satu dinding dan atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara;
14. Tempat umum adalah sarana yang disediakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan berupa ruang tertutup dan terbuka yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum antara lain milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten, gedung perkantoran umum, terminal, pusat perbelanjaan (pasar tradisionil dan swalayan), hotel, restoran,café, sarana hiburan, fasilitas olah raga dan sejenisnya;
15.Tempat………
15. Tempat kerja adalah ruang tertutup bergerak atau tidak bergerak dimana tenaga kerja, atau tempat yang sering dimasuki tenaga kerja dan tempat- tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya;
16. Tempat proses belajar mengajar adalah suatu tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan atau pendidikan dan atau pelatihan;
17. Tempat Pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, toko obat/apotik, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya antara lain balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak;
18. Arena kegiatan anak-anak adalah tempat yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak-anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak dan sejenisnya;
19. Tempat ibadah adalah bangunan atau tempat tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk agama secara permanen;
20. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang merupakan ruang tertutup termasuk didalamnya taksi, bus umum, angkutan kota dan sejenisnya;
21. Penetapan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok adalah peluang untuk memilih tempat/sarana yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok yang dilaksanakan secara bertahap disertai penetapan waktu berlakunya;
22. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok atau kawasan terbatas rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha dikawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau kawasan terbatas rokok;
23. Sanksi administratif adalah sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma hukum;
24. Denda adalah hukuman yang harus dibayar karena melanggar peraturan atau UNDANG-UNDANG.